https://solok.times.co.id/
Berita

KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Kasus Korupsi Haji 2024

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 12:40
KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Kasus Korupsi Haji 2024 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

TIMES SOLOK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu menduga adanya penyalahgunaan kuota petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa lima orang saksi pada Rabu (1/10/2025).

“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Lima Saksi Diperiksa KPK

Kelima saksi tersebut adalah Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Syam Resfiadi, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, dan Luthfi Abdul Jabbar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji).

Menurut Budi, para saksi juga dimintai keterangan soal mekanisme pembayaran kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user yang dipegang oleh asosiasi,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga ini juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sejak 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Sorotan DPR Lewat Pansus Angket Haji

Kasus kuota haji 2024 juga menjadi sorotan DPR RI. Pansus Angket Haji menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebut kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Solok just now

Welcome to TIMES Solok

TIMES Solok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.