TIMES SOLOK, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat. Regulasi ini menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana nasional sekaligus mengakhiri keberlakuan KUHAP lama yang telah digunakan sejak 1981.
Berdasarkan salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru setebal 238 halaman ini menghadirkan sejumlah mekanisme hukum baru yang merefleksikan perubahan paradigma sistem peradilan pidana. Pendekatan yang sebelumnya bersifat menghukum (punitive) kini secara eksplisit diarahkan pada pemulihan (restorative), sejalan dengan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia.
Salah satu terobosan utama dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah pengakuan hukum terhadap keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula serta keterlibatan korban dan pelaku secara aktif.
Namun demikian, undang-undang secara tegas membatasi penerapan keadilan restoratif. Mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa orang, guna menjaga rasa keadilan publik dan kepentingan hukum yang lebih luas.
KUHAP baru juga memberikan kewenangan baru kepada hakim melalui konsep Putusan Pemaafan Hakim. Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan. Ketentuan ini memberi ruang diskresi yang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional.
Untuk mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, UU Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, terdakwa dapat menjalani proses persidangan singkat dan berpeluang memperoleh keringanan hukuman.
Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, KUHAP baru memperkuat pencegahan praktik penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Pasal 30 mewajibkan seluruh pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses berlangsung. Rekaman tersebut secara hukum diakui sebagai alat yang dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.
Selain itu, regulasi ini juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Digitalisasi proses hukum ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pemasyarakatan.
Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Meski demikian, peraturan pelaksana dari undang-undang lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang baru.
Pemerintah secara resmi menetapkan KUHAP baru berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Undang-undang ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah memperoleh persetujuan DPR RI, menandai babak baru reformasi sistem hukum pidana Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Beralih ke Pendekatan Restoratif
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |