https://solok.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan Kejari Majalengka

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:41
Korupsi Dana Desa untuk Judol, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan Kejari Majalengka Kejari Majalengka menahan sekertaris Desa Cipaku atas dugaan korupsi dana desa. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES SOLOK, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) resmi menetapkan dan menahan tersangka MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025, Kamis (3/7/2025).

Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Hendra Prayoga mengatakan, tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp513.699.732 untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan pembelian item permainan digital.

Menurut hasil penyidikan, tersangka MGS memindahkan dana dari rekening resmi Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari total dana yang diselewengkan, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp448.299.732 dinyatakan sebagai kerugian negara.

"Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka (Nomor 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tanggal 26 Juni 2025), nilai kerugian keuangan negara telah diverifikasi dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa dan anggota BPD Desa Cipaku serta satu orang ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

"Disamping memeriksa sejumlah saksi, kami juga telah mengamankan sebanyak 72 dokumen sebagai barang bukti," ucapnya.

Menurutnya, tersangka MGS resmi ditetapkan berdasarkan surat Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, dan telah ditahan pada 3 Juli 2025 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka.

Kejaksaan Negeri Majalengka menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

"Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Solok just now

Welcome to TIMES Solok

TIMES Solok is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.