TIMES SOLOK, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan ramah lingkungan. Adapun aturan ini akan berlaku pada 1 Oktober mendatang.
"Kita menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0 persen," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dilansir dari Okezone, Kamis (20/8/2020).
Dia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loan (NPL) di bawah 5 persen.
BACA JUGA : Sidang Tahunan MPR RI 2020, Presiden RI Jokowi: Semua Kebijakan Harus Ramah Lingkungan
Rinciannya minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Dia menambahkan akan terus memberikan stimulus kebijakan moneter, kemajuan dalam restrukturisasi kredit dan dunia usaha, serta dampak positif meluasnya penggunaan media digital.
"Bank Indonesia terus mencermati perkembangan pasar dalam memulihkan ekonomi Indonesia," ujar Perry soal uang muka kendaraan ramah lingkungan. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |